Anies Setop Reklamasi Janji Palsu, PAN: Jangan Buru
Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang menjadi dasar untuk perluasan reklamasi di kawasan Ancon jangan dulu buru-buru direspons dengan sikap "nyinyir" dari publik.
Anggota Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Riano P Ahmad, di Jakarta, Kamis (2/6/2020), mengatakan lebih bijak ditunggu penjelasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang konsep penataan dan pengelolaan pengembangan kawasan Ancol.
Kepgub itu memberi izin pada PT Pembangunan Jaya Ancol untuk melakukan reklamasi guna perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi seluas 155 hektare (ha).
Baca Juga: Kecewa Betul, 5.000 Pendukung Bakal Demo Anies
"Kita lihat dulu nanti apa alasan penerbitan izin itu dan bagaimana perluasan kawasan itu akan dibangun," kata Riano.
"Saya masih menunggu penjelasan Anies soal rencana penataan tata ruang dan tata wilayah di atas lahan yang dimaksud," katanya.
Menurut dia, izin penerbitan perluasan dan pemanfaatan pulau kawasan yang sudah jadi daratan tidak sama dengan membangun pulau baru reklamasi.
Menurut Riano, reklamasi adalah kegiatan membangun daratan atau pulau baru di atas perairan. Sedangkan untuk pulau yang sudah terbangun atau perluasan, Pemprov DKI harus mengatur pemanfaatannya dengan memastikan semua aturan yang terkait dipatuhi.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
本文地址:http://www.quickq-bm.com/html/61a199745.html
版权声明
本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。