Alexander Marwata Layangkan Gugatan ke MK, KPK: Bukan Atas Nama Lembaga
JAKARTA,quickq app DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan bahwa uji materil Komisioner Lembaga Antirasuah Alexander Marwata di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bawa nama instansi.
Wakil Ketua KPK itu menggungat pasal 36 huruf a dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
BACA JUGA:Buron Usai Jadi Tersangka, KPK Beberkan Alasan Gubernur Kalsel Paman Birin Belum Berstatus DPO
BACA JUGA:KPK Dorong Menko Yusril Andil Dalam Pengesahan RUU Perampasan Aset
"Sepanjang pengetahuan saya, proses pengajuan itu dilakukan secara pribadi, bukan atas nama lembaga, jadi saya sebagai juru bicara lembaga saya belum bisa memberikan komentar terkait hal tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dikutip pada Sabtu, 9 November 2024.
Lebih lanjut, Tessa mengaku tidak mengetahui isi materi dalam gugatan Alex di MK. Ia menyerahkan semua prosesnya kepada MK.
"Apapun yang dilakukan oleh beliau, maupun pihak-pihak yang mewakili dalam proses pengajuan judicial review itu tentu kita ikuti saja prosesnya sama-sama," jelas Tessa.
Diketahui sebelumnya, Alexander Marwata mengajukan uji materil terhadap Pasal 36 dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ke MK.
BACA JUGA:Kemendagri Gandeng KPK dan Polri, Buru Gubernur Kalsel Paman Birin Jadi Buron Usai Ditetapkan Tersangka
BACA JUGA:KPK Geledah Kantor Setda Papua, Sejumlah Dokumen dan BBE Disita
Dalam Undang-Undang itu mengatur pertemuan komisioner Lembaga Antirasuah dengan pihak berperkara.
"Pimpinan KPK bertindak dalam tugas jabatannya. Pertemuan tersebut selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dilakukan proses penyelidikan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 huruf a ini," bunyi permohonan uji materil Alex di MK dikutip pada Sabtu, 9 November 2024.
Adapun gugatan tersebut dimasukan Alex ke MK melalui kuasa hukumnya pada Senin, 4 November 2024. Ia menilai ada ketidakjelaskan dalam beleid yang diuji materil kan olehnya.
(责任编辑:热点)
- ·Studi Temukan 4 dari 10 Warga Jabodetabek Alami Kesepian
- ·Catat, 11 Makanan Ini Bisa Bikin Kamu Tetap Awet Muda
- ·Bagaimana Seharusnya Hubungan Menantu dan Mertua dalam Islam?
- ·Pj Bupati Bikin Pakta Integritas Menangkan Salah Satu Paslon Pilpres 2024, Bawaslu Kontak KPK
- ·FOTO: Syahdunya Alunan Lagu ala Christmas Carol Rayakan Natal 2023
- ·Enggak Perlu ke Korea, Masuk BTS Pop
- ·Hobi OTT, Berapa Uang Negara yang Diamankan KPK?
- ·PMJ Ajukan Supervisi Dugaan Pemerasan SYL ke KPK, Tapi Diterima Sekadar Koordinasi
- ·90.000 Umat Katolik akan Misa Akbar di GBK, Ada Pengalihan Lalu Lintas
- ·Sakit, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto
- ·HUT TNI ke
- ·Enggak Perlu ke Korea, Masuk BTS Pop
- ·Ribuan Personel Gabungan Amankan Konser Coldplay
- ·Enggak Perlu ke Korea, Masuk BTS Pop
- ·Cara Membuat Mochi Sederhana ala Jepang yang Kenyal dan Lembut
- ·Bank Aladin Syariah Salurkan Hewan Kurban lewat PP Muhammadiyah
- ·2025年国外珠宝设计专业大学排名
- ·Bank Aladin Syariah Salurkan Hewan Kurban lewat PP Muhammadiyah
- ·Libur Natal, Trans Studio Cibubur Dipadati 2.000 Pengunjung
- ·Bukan Diet, Ini 7 Cara Sederhana Bikin Badan Lebih Kurus