Beredar Pesan WA Petugas yang Lihat Korban Bunuh Diri di PIM Lagi Sakaratul Maut

Seorang pria diduga melakukan upaya bunuh diri dengan melompat dari lantai tiga Pondok Indah Mal 2, Jakarta Selatan, Senin, (11/3).
Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Telly Alvin mengatakan korban berinisial APH 40 TAHUN meninggal dunia di rumah sakit.
"Begitu di tempat kejadian korban masih hidup, kemudian dibawa ke RSPI sekalian dilakukan perawatan. Tapi akhirnya tidak bisa ditolong dan akhirnya meninggal dunia," katanya Senin, (11/3/2019).
Lanjutnya, ia mengatakan Korban merupakan warga dari Bengkulu.
Selain itu, beredar pesan grup WhatsApp, pada hari yang sama. Salah seorang dokter di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) mengatakan korban tewas akibat multiple trauma.
"Pas gw jaga sore pak, gw yang periksa juga tadi. Kasihan almarhum," kata dokter yang tidak ingin disebutkan namanya tersebut
Baca Juga: Malaysia Jatuhkan Hukuman 10 Tahun Atas Penghina Islam di Medsos
Dokter tersebut mengatakan tidak bisa memberikan informasi lebih lanjut karena hal tersebut bersifat confidential.
Sekedar informasi, saat ini pihak kepolisian sudah menghubungi keluarga korban. Korban juga nantinya akan dibawa ke RS Fatmawati.
相关文章
Mensos: Sekolah Rakyat akan Berbentuk Seperti Boarding School
JAKARTA, DISWAY.ID- Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan konsep sekolah rakyat adal2025-06-15Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
Warta Ekonomi, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yan2025-06-15Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
Warta Ekonomi, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yan2025-06-15Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
Warta Ekonomi, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yan2025-06-15Tanaman Hias Outdoor Tahan Panas dan Hujan, Bisa Mempercantik Rumah
Daftar Isi 1. Sansevieria (Lidah Mertua)2025-06-15Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
Warta Ekonomi, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yan2025-06-15
最新评论