时间:2025-06-10 11:55:49 来源:网络整理 编辑:热点
Warta Ekonomi, Jakarta - Majelis Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung menjatuhkan pidana penjara quickq官网下载
Majelis Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan, terdakwa kasus asusila 13 santriwati, pada Selasa, 15 Februari 2022.
Dalam putusan itu, hakim menolak tuntutan jaksa yaitu denda Rp500 juta dan pembubaran yayasan milik terdakwa yaitu yayasan yatim piatu Manarul Huda, yayasan Tahfidz Madani dan Madani Boarding School.
Menyikapi hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana menjelaskan, pihaknya menghormati putusan hakim. Namun, pihaknya akan mencermati kembali untuk pembubaran yayasan karena merupakan sarana terdakwa melakukan aksi bejatnya kepada 13 santriwati.
"Memang ada beberapa hal yang harus kami pelajari, cermati kembali untuk kenentukan sikap kami, atau kemudian upaya hukum. Gugatan pembubaran yayasan itu menggunakan mekanisme jaksa pengacara negara itu kami pertimbangkan," ujar Asep, Rabu, 16 Februari 2022.
Baca Juga: Komnas HAM Dicecar oleh DPR Gara-Gara Pemerkosa Herry Wirawan
Asep menegaskan, dari analisa tim jaksa berkeyakinan kuat bahwa aset yang dimiliki Herry jadi sarana Herry melakukan tindak pidananya secara terus menerus, hingga delapan korban di antaranya melahirkan anak.
"Kami menganggap sesuai pasal 39 KUHAP bahwa yayasan itu sama dengan instrumen untuk melakukan sesuatu kejahatan maka dalam tuntutan sebelumnya mengajukan pada hakim untuk membubarkan, merampas dan kemudian melelang yayasan itu untuk negara nanti dipergunakan untuk anak-anak korban," katanya.
"Karena yayasan intrumen kejahatan, nggak mungkin anak-anak datang ke sana kalau tidak ada yayasannya, bagaimana orang tertarik," ujar Asep menambahkan.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Kominfo: Implementasi ASO Jabodetabek Resmi Diundur2025-06-10 11:50
Cegah Stunting, TKN Fanta Resmikan Dapur Indonesia Maju dan Luncurkan Produk Makanan Bergizi2025-06-10 11:38
Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Angkat Bicara Belum Ditahannya Firli Bahuri2025-06-10 11:16
Waspada! Gunung Anak Krakatau Semakin Aktif 5 Kali Erupsi, Gemuruh Terdengar Hingga di Pulau Sebesi2025-06-10 11:14
Polisi Jawab Kabar Satu Keluarga Tewas Mengering Ikut Aliran yang Aneh2025-06-10 11:11
KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu Bentuk Posko di Setiap Wilayah untuk Pantau Arus Nataru2025-06-10 10:59
Sudirman Said Ngaku Ditegur Jokowi Saat Kasus 'Papa Minta Saham' Setya Novanto2025-06-10 10:56
Wujudkan Program Prabowo2025-06-10 10:10
Jelang Selesai Masa Jabatan, Wakilnya Mas Anies Baswedan Minta Maaf: Saya Sekalian Pamit...2025-06-10 09:53
Pengumuman SKD CPNS 2023 Sampai 22 November 20232025-06-10 09:30
Jokowi: Israel Harus Tanggung Jawab Atas Kekejamannya!2025-06-10 11:23
Diduga Tilap Dana Operasi Mantap Brata, Kapolresta Kupang Dicopot2025-06-10 10:55
Satu Ajudan Irjen Ferdy Sambo Mangkir dari Panggilan Komnas HAM, Ternyata Gegara Ini...2025-06-10 10:48
Ganjar Pranowo Soroti Penyampaian Aspirasi Tapi Berurusan dengan Aparat2025-06-10 10:36
Kembangkan Riset Persepsi Publik, KPU Gandeng Asosiasi Presisi2025-06-10 10:33
Firli Bahuri Kaget dengan Putusan Praperadilan: Bukan Ditolak Tapi Tidak Diterima2025-06-10 10:02
Waspada! Gunung Anak Krakatau Semakin Aktif 5 Kali Erupsi, Gemuruh Terdengar Hingga di Pulau Sebesi2025-06-10 09:54
Gunung Dukono di Maluku Utara Meletus, Kawah Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 2.600 Meter2025-06-10 09:48
Visi Misi Gibran, Mulai Dari Hilirisasi Hingga Pemerataan Pembangunan2025-06-10 09:47
Bank DKI Cairkan Dana KJMU Rp9 Juta per Mahasiswa2025-06-10 09:14