Mendikdasmen Pastikan Beban Administrasi Guru Berkurang, Skema Terbaru Berlaku 2025
JAKARTA,quickq是啥软件 DISWAY.ID--Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti memberikan kepastian terkait pengurangan beban administrasi guru
Hal ini sebagai respons atas aspirasi para guru sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan untuk semua.
BACA JUGA:Stereotipe Gender di Pendidikan Vokasi, Kemendikdasmen Soroti Minimnya Perempuan di Bidang STEM
BACA JUGA:Presiden Prabowo Juga Kasih Arahan ke Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal PPDB Zonasi
"Mulai tahun 2025 akan diterbitkan kebijakan yang memungkinkan para guru bekerja dengan lebih dan tidak terbebani tugas-tugas administrasi," kata Mu'ti pada Puncak Hari Guru Nasional (HGN) 2024 di Jakarta, 28 November 2024.
Kebijakan ini berlaku tidak hanya sekolah negeri, tetapi juga swasta.
Seperti yang diketahui, mulai tahun depan pula guru-guru aparatur sipil negara (ASN) tidak hanya ditempatkan di sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta.
BACA JUGA:Guru PPPK Akan Ngajar di Sekolah Swasta Mulai 2025, Mendikdasmen: Kenaikan Gaji Guru Diumumkan di Hari Guru Nasional 2024
BACA JUGA:Mendikdasmen Pastikan Gaji Guru ASN dan Non ASN akan Dinaikkan
"Para guru tidak perlu menghabiskan waktu memenuhi pengelolaan e-kinerja. Mulai tahun 2025, akan diberlakukan pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas yang lebih simpel, tidak ribet, dan tidak perlu ribut," tambahnya.
Selain itu, pengelolaan e-kinerja tersebut cukup diisi setahun sekali, tidak perlu mengunggah dokumen, dan tidak lagi berbasis poin.
"Kebijakan tersebut merupakan respon dan jawaban atas aspirasi para guru dan penyelenggara pendidikan swasta serta pemenuhan arahan Bapak Presiden akan pelayanan birokrasi tidak birokratis, berbelit, dan mempersulit masyarakat," tuturnya.
BACA JUGA:Mendikdasmen Sebut Keputusan PPDB Sistem Zonasi akan Diumumkan Februari
BACA JUGA:Janji Politik Presiden Prabowo Naikan Gaji Guru Terancam Batal, Mendikdasmen: Bukan Kewenangan Kami
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
- Twibbon Anies Imbau Jangan Mudik Dulu, Netizen Beda Pendapat: Mudik Gak Boleh, WNA Boleh Masuk?
- Menteri PPPA Apresiasi Sulawesi Selatan dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- BPKH Gerakkan Keuangan Syariah Lewat Penerbitan Sukuk hingga Pengembangan BPKH Limited di Arab Saudi
- Preferensi Pilah
- Gejala Kolesterol Tinggi Ternyata Bisa Dilihat di Mata, Apa Saja?
- Link dan Cara Daftar Pra Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025 Jenjang MI, MTs dan MA
- UNICEF: 2024 Salah Satu Tahun Terburuk dalam Sejarah bagi Anak
- Potensi Cuaca Ekstrem Saat Nataru, Ini 9 Tips Liburan Tetap Aman
- Danis Murib, Desertir TNI yang Bergabung ke OPM Ditembak Mati, Begini Kronologinya
- Heboh Baju Bubble Wrap ZNWR, Dijual Rp1,3 Juta
- Kesempatan Emas! 300 Perawat Indonesia Dikirim ke Jepang, Ini Syaratnya
- 9 Tren Makanan Sehat yang Bakal Curi Perhatian di 2025
- Kepolisian dari 4 Negara Turun Tangan Buru Fredy Pratama, Apa Hasilnya?
- Terbongkar! Penyelundupan 71 Bungkus Sabu dari Aceh ke Jakarta Digagalkan di Jambi
- FOTO: Lang Pacha, Ritual Sakral Kremasi Tengkorak di Thailand
- Ubedilah Badrun Jelaskan Penyebab Krisis Kepercayaan: Cacat Bawaan Pemerintahan
- RI Ketergantungan Impor Migas, Bahlil: Demi Allah Ini By Design
- CASH Siapkan Langkah Besar, Tambah Empat Lini Bisnis untuk Perluas Layanan Digital
- 6 Kebiasaan Sehari
- Kaya Manfaat, Tapi 4 Kelompok Ini Sebaiknya Tak Konsumsi Daun Kelor