Airlangga Hartanto Kembali Dipanggil Kejagung Atas Kasus Ekspor CPO Setelah Sempat Mangkir

时尚 2025-06-03 10:19:00 545

JAKARTA,quickq免费加速器官方网站 DISWAY.ID- Airlangga Hartanto dipanggil Kejagung atas kasus ekspor CPO setelah sempat mangkir pada pemanggilan pada Selasa 18 Juli kemaren.

Atas ketidak hadiran ketua Partai Golkar tersebut, Kejaksaan Agung kembali mengagendakan panggilan terhadap pada Senin, 24 Juli 2023.

Airlangga Hartanto Kembali Dipanggil Kejagung Atas Kasus Ekspor CPO Setelah Sempat Mangkir

Airlangga Hartanto Kembali Dipanggil Kejagung Atas Kasus Ekspor CPO Setelah Sempat Mangkir

Kejagung mengatakan bahwa ketidak hadiran Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk dimintai keterangan dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng tanpa keterangan.

Airlangga Hartanto Kembali Dipanggil Kejagung Atas Kasus Ekspor CPO Setelah Sempat Mangkir

 BACA JUGA:Istri dan Keluarga Panji Gumilang Segera Dipanggil Bareskrim: Dalami Penyelidikan TPPU Al Zaytun

Airlangga Hartanto Kembali Dipanggil Kejagung Atas Kasus Ekspor CPO Setelah Sempat Mangkir

BACA JUGA:Alasan Al Zaytun Tidak Ditutup Diungkap Mahfud MD

"Beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan mengenai ketidakhadirannya," ujar Ketut Sumedana selaku Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

Untuk itu, Ketua Umum Partai Golkar itu akan diagendakan ulang untuk dimintai keterangan pada Senin, 24 Juli 2023 mendatang.

"Sehingga kami tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada hari Senin, 24 Juli 2023," pungkasnya.

BACA JUGA:Durian Baret

BACA JUGA:Bertemu Prabowo Subianto, Budiman Pasrah Jika Dipanggil DPP PDIP

Diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode 2021-2022.

"Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Yaitu Korporasi Wilmar Group, yang kedua Korporasi Permata Hijau Group. Yang ketiga Korporasi Musim Mas Group," ujar Ketut.

Ketiga korporasi tersebut diproses hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht terhadap terdakwa di kasus korupsi minyak goreng.

BACA JUGA:KA 112 Brantas yang Alami Kecelakaan Bawa 626 Penumpang

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.quickq-bm.com/news/56a199749.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Cegah Korupsi di Tubuh Kementan, Ini yang Dilakukan Amran

Erupsi! Gunung Anak Krakatau Semburkan Abu Setinggi 750 Meter, Polisi Ingatkan Waspada

Hakim Geregetan Keterangan Ferdy Sambo Soal Pemerkosaan Putri Candrawathi

Tok! Imam Nahrawi Tetap Tersangka Korupsi

Mentan Laporkan Swasembada Beras Lebih Cepat dari Target Presiden

Jokowi Merapat ke PSI? Golkar Angkat Bicara ke Mana Bakal Berlabuh

Seorang Simpatisan Tewas Saat Ricuh Penangkapan Lukas Enembe, Keluarga Ogah Diautopsi

1 Juta WNA Masuk Indonesia Melalui Bandara Soekarno

友情链接